Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal (1) Definisi Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Segala kegiatan yang berhubungan dengan tugas sebagai seorang dosen tersebut harus diukur dan dilaporkan secara rutin setiap semester. Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal (72), Beban Kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat pergantian aplikasi BKD dari versi 2015 ke 2018. Hal-hal yang berhubungan dengan perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyamaan Persepsi
- Rubrik BKD 2018
- Penggunaan Aplikasi BKD 2018
- Logo Ristekdikti
- Logo IT Telkom Purwokerto