E-Government merupakan teknologi informasi yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan informasi dan layanan untuk masyarakat. E-Government berkaitan dengan bisnis khususnya hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan. Beberapa aplikasi E-Government antara lain: aplikasi E-Government pada legislatif, yudikatif, administrasi publik, peningkatan efisiensi internal, dan penyampaian layanan publik.
Pada tahun 2016, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempublikasikan peringkat E-Government Development Index (EGDI). Inggris, Australia, Republik Korea, Singapura dan Finlandia menduduki lima posisi teratas secara berturut-turut. Sedangkan Indonesia, berdasarkan survey yang sama menduduki peringkat 116, turun sepuluh peringkat dari hasil survey tahun 2014. Peringkat e-Government di Negara Asia Tenggara untuk peringkat 60 diduduki oleh Malaysia, peringkat 71 diduduki oleh Filipina, dan untuk peringkat 83 diduduki oleh Brunei Darussalam.
Nilai dari EGDI merupakan gambaran dari kondisi pengimplementasian E-Government apakah dengan menerapkan aplikasi E-Government aktivitas lembaga publik lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Berdasarkan peringkat dari hasil survey tersebut, peringkat EGDI untuk Indonesia masih harus ditingkatkan di tahun berikutnya. Indonesia memperbaiki peringkat E-Government dengan pembuatan aturan-aturan mengenai NG-CIO, pembuatan infrastrutkur data center pemerintah pusat, dan pembuatan standar aplikasi kebutuhan pelayanan publik.